FELICIA
APRILIANI
22210714
4EB21
Matkul : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dosen : EVAN INDRA JAYA
KASUS
PELANGGARAN PROFESI AKUNTANSI
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan
ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku
bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia
bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan
kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang
untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku
bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi
moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis
dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan
prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis
adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara
fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif
dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara
ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan
moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan
pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis
profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan
harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan
berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan
didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip
akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi
pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi
tertentu.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika profesional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi akuntansi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
B. KASUS
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya
para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini
tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan
di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan
Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)
Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan
audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember
2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin
cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
C. PEMBAHASAN KASUS
Laporan
Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting,
baik bagiperusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya.
Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi
yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan
perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai
pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat
ini,misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan
kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan
terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena
akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai
aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh
karena itu, sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi
akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak
independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan
jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang
berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan,
aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu
menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh
karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip
fundamental sebagai berikut:
1. Integritas,
Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan
bisnis.
2. Objektivitas,
Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak
boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi
kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan
pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi
dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban
yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu
tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten
yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan,
Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh
mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat
dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional,
Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
D. ANALISIS KASUS
Dalam
kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor tersebut
telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. PetrusMitra
Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai
seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya
mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia
harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan
Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian
terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di
Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika
yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu
mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi
pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino
(1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama,
pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah,
iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana
individu tersebut bekerja.
Sementara
Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan
etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa
para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila
dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
Selain
itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi
adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen.
Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama
kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang
diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal
ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien,
sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi
sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang
bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang
mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi
dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat
sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai
laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali
eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan
keuangan.
E. KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Meskipun
sudah banyak aturan dan kode etik yang disusun baik itu oleh DepKeu dan IAI,
tetapi masih banyak juga kasus pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh
para akuntan terkait dengan kode etik tersebut. Memang saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tetapi
bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang
yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan,
utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan
kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah
profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Oleh
karena itu, setiap akuntan sewajibnya memegang teguh prinsip – prinsip
dalam kode etik profesi akuntansi. Kekuatan dalam kode etik profesi itu
terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati
nuraninya. Jika setiap akuntan mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan dalam
setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukannya.
Demikianlah
salah satu hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan
tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu
tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus
menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Berbagai
kasus pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan
mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai – nilai
moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Oleh
karena itu terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya
memberi kesadaran kepada setiap akuntan untuk lebih memperhatikan etika dalam
melaksanakan pekerjaan profesi akuntansi.
SARAN
Sangat
diharapkan kepada Departemen Keuangan dan Pengurus IAI untuk lebih
tegas dalam memberikan tindakan kepada setiap akuntan yang melanggar kode etik
profesi akuntansi agar prinsip – prinsip dan kode etik
akuntansi yang telah ada itu benar – benar dipatuhi dan dijadikan
pedoman oleh setiap akuntan dalam menjalankan profesinya, demikian sanksi
– sanksi yang telah dibuat agar benar – benar dijalankan tanpa
pandang bulu.
Diharapkan
juga kepada setiap akuntan pendidik agar dapat mengajar dan mendidik para
mahasiswa agar kelak dapat melahirkan akuntan – akuntan muda yang berkualitas
dan profesional dalam menjalankan profesi sebagai akuntan.
Dan
sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kekuatan dalam kode etik profesi
itusendiri terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jadi, ajaran dan didikan dari dosen sangatlah
tidak berarti tanpa disertai kesadaran dari para mahasiswa sendiri untuk
belajar dari setiap kasus yang ada dan mempersiapkan diri menjadi seorang
akuntan yang profesional dan tentunya taat pada kode etik profesi akuntansi yang
telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar