Sabtu, 08 Desember 2012

Penulisan Ilmiah


PENULISAN ILMIAH
(arti kata, pengertian dan jenis macamnya)

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2


Oleh
FELICIA APRILIANI
NPM : 22210714


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012


PENULISAN ILMIAH

A. Arti Kata dan Pengertian Penulisan Ilmiah
Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.

B. Jenis – Jenis dan Macam Penulisan Ilmiah
Sesuai dengan cirinya yang tertulis tadi, maka karya tulis ilmiah dapat berwujud dalam bentuk makalah (dalam seminar atau simposium), artikel, laporan praktikum, skripsi, tesis, dan disertasi, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
MAKALAH
Makalah, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.
SKRIPSI
Skripsi, adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.
TESIS
Tesis, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister.
DISERTASI
Disertasi, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.).
ARTIKEL
Artikel, merupakan karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).  Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).
Artikel merupakan: karya tulis atau karangan; karangan nonfiksi; karangan yang tak tentu panjangnya; karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur; sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya; wujud karangan berupa berita atau “karkhas” (Pranata 2002: 120).
ESAI
Esai, adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir.
OPINI
Opini, adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.
FIKSI
Fiksi, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal-hal penting yang memerlukan perhatian tersendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Sementara itu, kebebasan yang dimiliki pengarang fiksi tadi di lain pihak juga memungkinkan adanya kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasikan makna yang terkandung dalam tulisan tersebut. Artinya, fiksi sangat memungkinkan adanya multi interpretasi makna. Para pendukung tulisan fiksi meliputi: novelis, cerpenis, dramawan dan kadang penyair pun sering dimasukkan ke dalam golongan ini.
Di Perguruan Tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah, seperti makalah, laporan praktikum, dan skrispsi (tugas akhir). Yang disebut terakhir umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis pakar-pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari.

DAFTAR PUSTAKA

http://aryonelmessi.wordpress.com/2011/02/24/penulisan-ilmiah-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Pedoman_ejaan_dan_penulisan_kata
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101021193235AAU99wn



Penalaran


PENALARAN
(arti kata, pengertian dan jenis macamnya)

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2


Oleh
FELICIA APRILIANI
NPM : 22210714


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012



PENALARAN

A. Arti Kata dan Pengertian Penalaran
Menurut arti kata :
“Penalaran” tersebut mempunyai berbagai makna, diantaranya:
Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran: kepercayaan takhayul serta ~ yg tidak logis haruslah dikikis habis;
 Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman;
 Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip;

Sedangkan dilihat dari Wikipedia :
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi (proposisi yang sejenis), berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut me-nalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens).
Hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi.
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Istilah penalaran (jalan pikiran atau reasoning) dijelaskan Keraf (1982: 5) sebagai “Proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yang diketahui menuju kepada suatu kesimpulan”.

B. Jenis – Jenis dan Macam Penalaran
Ada dua macam dalam menalar yaitu induktif dan deduktif :

Penalaran Induktif
Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.
Penalaran deduktif
Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan.Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Contoh:
Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Kedua penalaran tersebut di atas (penalaran deduktif dan induktif), seolah-olah merupakan cara berpikir yang berbeda dan terpisah. Tetapi dalam prakteknya, antara berangkat dari teori atau berangkat dari fakta empirik merupakan lingkaran yang tidak terpisahkan. Kalau kita berbicara teori sebenarnya kita sedang mengandaikan fakta dan kalau berbicara fakta maka kita sedang mengandaikan teori (Heru Nugroho; 2001: 69-70). Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah kedua penalaran tersebut dapat digunakan secara bersama-sama dan saling mengisi, dan dilaksanakan dalam suatu wujud penelitian ilmiah yang menggunakan metode ilmiah dan taat pada hukum-hukum logika

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://arhamulwildan.blogspot.com/2012/03/definisi-penalaran.html
http://anjarsaiangst.blogspot.com/2012/03/definisi-penalaran.html
http://indrajuliansyah-carabermaingitar.blogspot.com/2012/03/definisi-dan-metode-penalaran_23.html







Selasa, 13 November 2012

Perkembangan Profesi Akuntansi

AKUNTANSI 


A. Perkembangan Profesi Akuntansi

Praktik akuntansi di Indonesia sejak zaman VOC (1642). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan – perusahaan yng juga di monopoli penjajahan hingga abad 19. Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan berupa kursus ajun akuntansi di Jakarta. Persertanya saat itu 30 orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negrinya dan pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari 1977 Mentri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jas Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat. 

Melihat kondisi profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki beberapa keunggulan :

1 .kemudahan dalam memsuki dan meraih peluang kerja

2. kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan

S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan

3 .keleluasan dalam menentukan pilihan profesi ( akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, akuntan pendidik)

Profesi Akuntan

Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntan sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannnya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian – keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang – undangan perpajakkan adalah hal – hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. 

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu mewujudkannya. Kondisi ini, membawa pada suatu konsekuensi bahwa msih terbuka lebar bagi setiap orang untuk memasuki profesi sebagai akuntan, dan profesi akuntan sebagai pilihan karir yang menjanjikan. 

_______________________


Ans Saribanon Sapii : Sejarah Perkembangan Akuntansi Indonesia, Skripsi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1980.



DAFTAR PUSTAKA

Soemarso, Akuntansi Suatu Pengatar; Buku Satu Edisi Ketiga, Jakarta : Rineka Cipta,

1990.

Ans Saribanon Sapii; Sejarah Perkembangan Akuntansi Indonesia ; Skripsi di Fakultas Ekonomi UI ; 1980

http://krismansimamora.wordpress.com/2011/01/08/perkembangan-profesi-akuntansi-di-indonesia/


Senin, 22 Oktober 2012

Sejarah Bahasa Indonesia

Sejarah Bahasa Indonesia


Pengertian Bahasa adalah sistem lambang bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia yang digunakan untuk alat berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa terdiri dari beberapa kata – kata atau sekumpulan kata yang memiliki makna hubungan abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakili Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad,disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon. Bahasa memiliki fungsi yaitu sebagai mengungkapkan gagasan, pikiran atau perasaan. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja


Setiap hari pastinya kita menggunakan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa sehari-hari kita. Baik untuk berbicara, menulis, dan kegiatan sehari-hari lainnya. Tapi sekarang ini telah banyak perubahan yang ada. Baik dari segi pengaruh luar yaitu perkembangan global dan juga dari masyarakat Indonesia sendiri. Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi di negara kita, berasal dari Bahasa Melayu. Pada zaman dahulu, Bahasa Melayu telah berfungsi sebagai bahasa kesastraan, bahasa penghubung antar suku di Indonesia, bahasa perdagangan serta bahasa resmi kerajaan-kerajaan di nusantara. 


Usulan menggunakan Bahasa Melayu sebagai bahasa nasional berasal dari seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah di Indonesia bernama Muhammad Yamin. Dia berpendapat bahwa Bahasa Melayu adalah bahasa pergaulan dan persatuan di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan Bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa nasional oleh Bangsa Indonesia, yaitu Bahasa Melayu merupakan bahasa penghubung antar suku bangsa di seluruh Indonesia dan telah diterima dengan baik oleh semua suku bangsa di nusantara, Bahasa Melayu sangat mudah dipelajari, serta Bahasa Melayu mempunyai tutur kata dan bahasa yang halus sesuai dengan ciri khas bangsa kita yang santun dan sopan. 


Perkembangan dan pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan-peninggalan misalnya: 


♣ Tulisan yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380 


♣ Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683. 


♣ Prasasti Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684. 


♣ Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686. 


♣ Prasati Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688. 


Bangsa Indonesia resmi mengakui Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional Indonesia yaitu pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yaitu sesuai dengan bunyi ikrar sumpah pemuda ketiga yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.” Namun secara hukum Internasional, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional Bangsa Indonesia baru diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia. 


Bahasa Indonesia dalam perkembangan zaman saat ini sangat penting peranannya, yakni sebagai alat pemersatu bangsa, sarana bertukar pikiran dan pandangan, pemerkokoh kebudayaan nasional, serta yang terpenting adalah sebagai ciri identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dan berkarakter kua

Sumber..









Bahasa Sebagai Jati Diri Sebuah Bangsa

Bahasa Sebagai Jati Diri Sebuah Bangsa


Pengertian Bahasa adalah sistem lambang bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia yang digunakan untuk alat berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa terdiri dari beberapa kata – kata atau sekumpulan kata yang memiliki makna hubungan abstrak antara kata sebagai lambang dengan objek atau konsep yang diwakili Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad,disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon. Bahasa memiliki fungsi yaitu sebagai mengungkapkan gagasan, pikiran atau perasaan. 

Pengertian Jati Diri atau Identitas Bangsa adalah Jati : ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; identitas atau yang mungkin lebih tepat disebut Inti. Dan Diri: orang seorang(terpisah dari yang lainnya); badan. Jadi Pengertian Jati diri adalah identitas atau inti kehidupan dari seseorang. Pengertian Identitas adalah berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Identitas juga merupakan keseluruhan atau totalitas yang menunjukkan ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri dari factor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaaan, sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. 
Bahasa sebagai jati diri sebuah bangsa karena bahasa sangat berperan dalam pembentukan jati diri suatu bangsa. Yang dimaksud dengan jadi diri adalah Identitas yang terdiri atas sifat, ciri, atau tanda yang mewakili dan membedakan suatu bangsa dengan yang lainnya. Bahasa berperan utama dan penting dalam membangun jati diri suatu bangsa karena bahasa membangun system arti dalam kehidupan manusia. Selanjutnya system arti, khususnya yang tertautan dengan system arti, budaya, dan ideology menjadi paduan bagi generasi selanjutnya dalam bertindak, realisasi dalam bertindak inilah disebut bangsa. 

Persoalan Bahasa pun tidak luput dengan permasalah yang meresahkan masyarakat. Sering sekali bahasa digunakan tidak tepat dan mulai banyak berkembang bahasa bahasa baru yang belum memiliki arti yang jelas seperti yang sering kita dengar dan sebut dengan bahasa gaul. Menurut hasil pencarian ada beberapa permasalahan dalam penggunaan bahasa yang dapat mencerminkan jati diri atau identitas bangsa. Pertama bahasa global yang menggejala, masalahnya yaitu kita bisa melihat jelas bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang tidak berkarakter karena cenderung menerima dan berusaha mencari kebenaran dari sebuah informasi yang didapatkan. Selain itu melalui masalah ini pula kita bisa merasakan bahwwa kebanyakan bangsa Indonesia tidak menghargai Bahasa Indonesia sebagai salah satu hasil perjuangan putra putri bangsa. Perilaku berbahasa seperti ini dapat menyebabkan bahasa Indonesia kehilangan identitas. Betul bahwa bahasa Indonesia banyak menyerap kata asing tapi tidak menyerap kata itu dengan mentah- mentah melaikan melalui proses yang benar dan tepat. 

Masalah yang kedua yaitu Bahasa “Asal Nyambung” untuk apa di buat aturan bahasa baku (bahasa lisan) dan Ejaan Yang Disempurnakan (bahasa tulis). Bukankah itu adalah hal yang mubazir jika tidak diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Saya pikir saat ini sudah saatnya menggunakan bahasa berpedoman pada aturan seperti halnya aturan bahasa baku maupun EYD. Jika kenyataan yang terjadi adalah banyak diantara Mereka menggunakan bahasa Indonesia “asal orang mengerti”. Muncullah pemakaian bahasa Indonesia sejenis bahasa prokem, bahasa plesetan, dan bahasa jenis lain yang tidak mendukung perkembangan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Masalah ke tiga yaitu Penggunaan Bahasa asing yang tidak tepat, Penggunaan bahasa asing yang cukup dominan di negeri ini menyebabkan kita bertanya-tanya, apa kekurangan bahasa Indonesia sehingga kita harus menggunakan bahasa asing dengan mentah-mentah. 

Masalah keempat adalah Sikap tak acuh dalam berbahasa Indonesia, Pengguna bahasa Indonesia belum sampai pada titik kesadaran menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. faktor yang menyebabkan rata-rata orang Indonesia buruk dalam berbahasa Indonesia adalah sifat malas berpikir untuk mencari kata-kata yang tepat dan benar sesuai kaidah dalam bahasa Indonesia. Keadaan ini menyebabkan bahasa Indonesia mengalami perkembangn yang tidak menggembirakan. Bila sikap ini tidak segera diubah maka bukan tidak mungkin kedepannya bahasa Indonesia akan menjadi bahasa pasaran yang tidak memiliki identitas. Dan yang Kelima yaitu Meluapnya Bahasa eufisme dan Sarkasme, banyaknya penggunaan bahasa-bahasa eufisme yang berbau muatan politis dan merebaknya bahasa-bahasa sarkaseme yang membuat citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang tidak bermoral. 

Kelima Faktor permasalahan tersebut harus diselesaikan bersama – sama dan atas kesadaran masing-masing masyarakat dalam menggunakan bahasa yang baik dan benar. Dan dapat mencerminkan Jati diri sebuah bangsa yang memiliki nilai – nilai yang luhur dan memiliki karakter dan sikap positif berbahasa dan berbangsa.


Sumber..




Kamis, 07 Juni 2012

Hak Paten

Tulisan Minggu ke - 4 : HAK PATEN

HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten.


Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.

GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, ASNokia ,menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.

“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.

Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang. Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple.
Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama.

Dari kasus ini mempermasalahkan tentang hak paten atas produk nokia terhadap apple berupa Perdebatan mengenai permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkrips.Hak Paten merupakan Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya. Semoga dari kasus diatas kita dapat menjadikan sebuah pelajaran bagi kita agar lebih menghargai atas hasil penemuan orang lain. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Semoga setiap hasil penemuan karya sendiri dapat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sumber :

http://bloguli.wordpress.com/2011/03/01/contoh-kasus-hak-paten/











Rabu, 06 Juni 2012

Perlindungan Konsumen

P.E.R.L.I.N.D.U.N.G.A.N.
K.O.N.S.U.M.E.N




Pengertian konsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

Asas manfaat

Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

Asas keadilan

Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

Asas keseimbangan

Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum

Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian huku

setelah mengetahui pengertian beberapa hal tersebut diatas maka sepertinya sudah waktunya konsumen mengetahui hak-hak apa saja yang ia miliki, di dalam UU ini sebagaimana diuraikan di dalam pasal 4

hak-hak konsumen adalah :

1. Hak atas kenyamanan , keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang

dan/atau jasa ;

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa

tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang telah dijanjikan ;

3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan

barang dan/atau jasa ;

4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang

digunakan ;

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa

perlindungan konsumen secara patut ;

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pembinaan konsumen ;

7. Hak untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak

diskriminatif ;

8. Hak untuk mendapat konpensasi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau

jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana

mestinya ;

9. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya .

Dengan demikian banyak hak yang kita dapat sebagai konsumen, banyak hal yang sebenarnya dapat kita cermati saat membeli sebuah produk barang atau jasa, banyak hal-hal kecil adakalanya luput dari perhatian kita saat kita memutuskan untuk membeli sebuah produk, yang akhirnya hal tersebut membuat tidak berfungsinya hak-hak yang kita miliki.

Kewajiban kosumen

Setelah kita mengetahui hak-hak sebagai seorang konsumen, kurang rasanya jika kita tidak membahas juga tentang kewajiban sebagai seorang konsumen. Kewajiban konsumen diatur di dalam pasal 5, di dalam pasal tersebut kewajiban konsumen adalah :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau

pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;

3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati ;

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara

patut.

Dalam hal ini kewajiban konsumen tak kalah penting jika dibandingkan dengan hak konsumen, meskipun jika di bandingkan dengan hak konsumen, tidak banyak yang diatur di dalam kewajiban konsumen namun, adakalanya hal-hal kecil yang menjadi kewajiban kita sebagai konsumen luput dari perhatian kita yang pada akhirnya berdampak pada tidak berfungsi nya hak-hak kita sebagai konsumen. Semisal, seringkali saat kita hendak membeli suatu produk tertentu yang paling menyita perhatian kita adalah harga produk tersebut, hingga akhirnya kita lupa untuk melihat hal hal lain semisal tanggal kadaluwarsa yang tertera pada produk yang hendak kita beli , atau jika kita ingat untuk melihat tanggal kadaluwarsa, kadangkala kita bisa sedikit meremehkan jatuh tempo tanggal tersebut, tak jarang masih banyak konsumen yang membeli produk yang tanggal kadaluwarsanya hampir melewati batas waktu, perilaku itulah yang dapat mengancam hak kita untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan atas produk yang kita beli.

Karena untuk tempat-tempat penjualan tertentu, kita jarang sekali mendapat informasi mengenai cara penyimpanan produk tersebut dari saat produk tersebut datang dari produsen hingga berupa produk yang tertata rapi dan siap untuk di jual.

Sebagai konsumen, kita lah yang harus paling hati-hati saat masuk kedalam proses membeli suatu produk, dari saat kita memilih hingga kita mutuskan untuk membeli serta pada akhirnya menggunakan produk tersebut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;

Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu;

Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan”halal” yang dicantumkan dalam label;

Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa

memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

C. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan

tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

D. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Klausula Baku dalam perjanjian

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Tanggung jawab pelaku usaha

Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut

Pasal 21

(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri

(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing

Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen

Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila

a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut

b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut

Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut

a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan

b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila

a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan

b. cacat barang timbul pada kemudian hari

c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;

d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen

e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Sanksi

Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda

Sanksi yang melibatkan negara:

Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik.

Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.

Sanski ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.

Sanksi militer, dalam bentuk intervensi militer

Sanksi perdagangan, yaitu sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.


SUMBER..

Rabu, 30 Mei 2012

Contoh Kasus Hukum Perikatan

Contoh Kasus Hukum Perikatan...

Kasus Hukum Perikatan

Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum

• Kasus Jayenggaten SEMARANG

- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.

Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).

Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.

Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.

Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.

”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.

TakMemutus Sewa

Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa.

Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.

Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.

Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.

Sumber Kasus : ( Suara Merdeka )
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/11/11/240/


Hukum Dagang

H.U.K.U.M D.A.G.A.N.G

I. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

II. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.

2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan

III. PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

IV. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

V. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota

#Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

VI. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
1. Ciri-Ciri BUMN
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

SUMBER ::
http://rizkiimaments.wordpress.com/2011/02/18/hukum-dagang-kuhd/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

Hukum Perikatan

H.U.K.U.M 
P.E.R.I.K.A.T.A.N


I. Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

II. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

III. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

# Asas kebebasan kontrak

Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

# Asas konsensualisme

Asas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

IV. Wansprestasi

Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.

3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat-Akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemeccahan perjanjian, dan peralihan resiko.

V. Hapusnya perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.

3. Pembaharuan utang.

4. Perjumpaan utang atau kompensasi.

5. Percampuran utang.

6. Pembebasan utang.

7. Musnahnya barang yang terutang.

8. Batal/pembatalan.

9. Berlakunya suatu syarat batal.

10. Lewat waktu.

11. Memorandum of Understanding (MoU)

Pada hakikatnya Memorandum of Understanding (MoU) merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Oleh karena itu, dalam Memorandum of Understanding (MoU) hanya berisikan hal-hal yang pokok saja. Ciri-ciri Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :

- Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja.

- Berisikan hal-hal yang pokok saja.

- Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci.

- Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun) apabila dalam jangka
waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih
rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak.

- Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.

- Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu
perjanjian yang lebih detail.

#Alasan-alasan dibuatnya Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :

- Karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan.

- Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negoisasi yang alot.

- Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam
menandatangani suatu kontrak.

- Memorandum of Understanding (MoU) dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari
suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan
dinegoisasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.

#Tujuan Memorandum of Understanding (MoU)

Didalam suatu perjanjian yang didahulukan dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah dicantumkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) akan berakibat bertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan, karena dalam Memorandum of Understanding (MoU) belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum mengikut.

SUMBER ::
http://meirianie.wordpress.com/2011/05/12/76/

http://rischaandriana.blogspot.com/2012/03/hukum-perikatan.html



Kamis, 22 Maret 2012

Contoh Kasus Hukum Perdata

Contoh Kasus Hukum Perdata

Contoh kasus #1
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.

Contoh kasus #2
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata

Contoh kasus #3
Toko A menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana

Contoh kasus #4
A berhutang kepada B sejumlah 10 Juta dan A membayar hutangnya dengan menggunakan Bilyet Giro yang terbagi dalam 4 lembar Bilyet Giro. Selama proses pencairan bilyet giro tersebut ternyata ada 1 lembar bilyet giro yang tidak bisa dicairkan karena saldo di rekening giro A tidak cukup. Sisa hutang tersebut tidak terbayar selama berbulan-bulan sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara A dan B bahwa A akan melakukan penyicilan pembayaran atas sisa hutangnya tersebut. Seiring berjalannya waktu ternyata A hanya bisa menyicil separo dari sisa hutangnya dan kemudian B melaporkan A kepada polisi. Kasus ini termasuk kasus perdata karena B telah menerima cicilan dari A dan telah terjadi esepakatan antara A dan B tentang mekanisme penyicilan sisa hutang

Contoh kasus #5
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

Sumberrr…

Hukum Perjanjian

H.U.K.U.M  P.E.R.J.A.N.J.I.A.N

Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
A. Standar Kontrak
Pengertian
*  Standar Kontak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
*  Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
* is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
* Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
*  Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.       kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.       kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
*  Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.       kontrak standar menyatu;
b.      kontrak standar terpisah.
*  Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.       kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
 kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
B. Macam – macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
a.       Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
b.       Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok:
*  Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
*  Law Making Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum. Law making treaty ini pun dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya menjadi:
i.    Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
ii.   Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
iii.  Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri. Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang bersangkutan.
C. Syarat Syahnya Perjanjian
Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini (wan prestasi)?
Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.
mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
mendapatkan peralihan resiko; dan
membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
E. Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak;
persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.
Sumberrr…